> >

Polisi Tetapkan 104 Tersangka Kasus Berita Bohong Covid-19, Jenis Penyebaran Hoax Berbeda-beda

Kriminal | 24 November 2020, 17:45 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono (Sumber: Tribunnews.com)

“Keempat, suntingan foto seolah-olah Covid-19. 

Kelima, penghinaan terhadap pejabat negara. 

Keenam, penyebaran berita bohong tentang pemerintah.

Baca Juga: 7 Orang Penyebar Hoax Pasien Covid-19 Kehilangan Organ Ditangkap Polisi

Sejumlah pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melakukan kesalahan tersebut. 

Selain itu adalah Pasal 14 jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang menyasar perbuatan tak terpuji itu.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU