Polisi Tetapkan 104 Tersangka Kasus Berita Bohong Covid-19, Jenis Penyebaran Hoax Berbeda-beda
Kriminal | 24 November 2020, 17:45 WIB“Keempat, suntingan foto seolah-olah Covid-19.
Kelima, penghinaan terhadap pejabat negara.
Keenam, penyebaran berita bohong tentang pemerintah.
Baca Juga: 7 Orang Penyebar Hoax Pasien Covid-19 Kehilangan Organ Ditangkap Polisi
Sejumlah pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melakukan kesalahan tersebut.
Selain itu adalah Pasal 14 jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang menyasar perbuatan tak terpuji itu.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV