Polisi Tetapkan 104 Tersangka Kasus Berita Bohong Covid-19, Jenis Penyebaran Hoax Berbeda-beda
Kriminal | 24 November 2020, 17:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam kurun waktu 30 Januari hingga 24 November 2020, polisi telah menetapkan 104 tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.
“Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka, terdiri dari 66 laki-laki dan 38 perempuan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga: Cegah Hoax, Jokowi Minta Muhammadiyah Bantu Berikan Penjelasan yang Benar Soal Vaksinasi
Dari total tersangka, menurut Awi, sebanyak 17 orang ditahan dan sisanya tidak ditahan.
Kasus hoaks tersebut tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.
Tiga Polda yang paling banyak menangani kasus tersebut adalah Polda Metro Jaya (14 kasus), Polda Jawa Timur (12 kasus), dan Polda Riau (9 kasus).
Awi juga menuturkan, jenis hoaks yang disebarkan berbeda-beda.
Pertama, korban meninggal dunia akibat Covid padahal bukan.
Kedua, penyebaran Covid-19 tanpa ada info resmi.
Ketiga, WNA yang ke Indonesia membawa virus.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV