Dinilai Abaikan Prokes Saat Nikahan Anak Rizieq Shihab, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot Menag
Peristiwa | 23 November 2020, 18:58 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Agama Fachrul Razi memutasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sukana, pada hari ini, Senin (23/11/2020).
Sukana dicopot dari jabatannya karena dianggap abai menerapkan protokol kesehatan. Ia kemudian dimutasi menjadi penghulu di wilayah Jakarta Pusat.
Demikian informasi tersebut disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.
Baca Juga: Pangdam Jaya: TNI Copot Baliho Rizieq Shihab karena Satpol PP Dihadang FPI
"Sukana mulai hari ini tidak lagi diberi mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi jadi penghulu di Kemenag Jakarta Pusat," kata Kamarudin melalui keterangan resminya, Senin (23/11/2020).
Kamarudin menjelaskan, pencopotan Sukana merupakan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi.
Keputusan itu sejalan dengan komitmen Menag dalam menerapkan protokol kesehatan demi menghindari penularan virus corona.
"Ini merupakan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat menjalankan protokol kesehatan demi menghindari Covid-19 dalam melakukan pelayanan," ujarnya.
Baca Juga: Ulama Terkemuka Suriah Meninggal, Menag Fachrul dan Gubernur Anies Sampaikan Duka Mendalam
Namun demikian, kata Kamaruddin, pencopotan Sukana tak serta merta terjadi begitu saja. Tetapi, melalui proses investigasi yang dilakukan oleh tim Itjen Kementerian Agama.
Dari ivetigasi itu, hasilnya diketahui bahwa Sukana dianggap mengabaikan protokol kesehatan saat menjalankan tugas di acara akad nikah putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Najwa Syihab.
"Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020," ujar Kamarudin.
Padahal, kata dia, penerapan protokol kesehatan terkait Covid-19 sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman COVID.
Baca Juga: Usai Mahfud MD, Kini Giliran Menag Fachrul Razi Kecam Presiden Prancis Emmanuel Macron
Selain Sukana, Kementerian Agama juga memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober.
Sanksi disiplin itu diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.
Kamaruddin menyampaikan arahan Menag Fachrul Razi sangat jelas terkait disiplin protokol kesehatan, bahwa setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan demi keamanan orang banyak.
"Kelalaian dalam memberikan pelayanan akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu," ujarnya.
Baca Juga: Menag Fachrul Ikut Kena Semprot Soal Acara Hajatan Rizieq Shihab
"Juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa pulang ke rumah."
Sebelumnya, Sukana turut dimintai klarifikasi oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta, pada 14/11/2020.
Akibat kerumunan massa Habib Rizieq, sejumlah pejabat telah dimutasi. Beberapa di antaranya Irjen Nana Sudjana yang dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya.
Selain itu, Kombes Pol Heru Novianto juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Jakarta Pusat.
Baca Juga: Soal Umrah Ditutup, Menurut Menag Itu Hanya Penangguhan Sementara
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV