> >

Banyak RUU Terbengkalai, Formappi: DPR Jangan Susun RUU Hanya Formalitas Belaka

Politik | 19 November 2020, 13:53 WIB

Peneliti Formappi, Lucius Karus di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (26/9/2019). (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini sedang membahas RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun  Forum Masyarakat Peduli Parlemen ( Formappi) mengingatkan DPR agar mempertimbangkan dengan matang daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas  2021.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, jangan sampai penyusunannya  sebatas formalitas belaka.  "Badan Legislasi jangan membahas daftar RUU Prioritas 2021 sekedar sebuah formalitas saja," kata Lucius saat dihubungi, Kamis (19/11/2020) seperti dikutip laman Kompas. Com.

Menurutnya, penyusunan Prolegnas Prioritas yang dilakukan secara asal hanya akan memperburuk kinerja legislasi DPR. Menurut Lucius, hal ini tampak dari Prolegnas Prioritas yang disusun DPR dan pemerintah baik di tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya.

"Mereka terbukti tak memperlakukan RUU prioritas sesuai nama makna kata prioritas itu. Terlalu banyak contoh RUU-RUU prioritas yang terbengkalai tak jelas," ucapnya.

Baca Juga: Perjalanan RUU Minuman Beralkohol, dari Kunker ke Sejumlah Negara Sampai Berganti Nama

Lucius berharap DPR dapat menimbang urgensi pembentukan suatu RUU yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Misalnya,  soal RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang tak kunjung selesai sejak 10 tahun lalu.

Menurutnya, hal itu disebabkan DPR  tidak mampu menjelaskan urgensi dari usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol.  Contoh lain adalah  RUU Ketahanan Keluarga yang saat ini pembahasannya masih alot di Baleg DPR.

"RUU yang bernasib seperti RUU Larangan Minol tentu saja ada beberapa dalam hal ketidakjelasan urgensi, relevansi, dan urgensinya. Misalnya juga RUU Ketahanan Keluarga. RUU ini juga sulit dijelaskan urgensinya," katanya.

Karena itu,  jika DPR tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas dalam pembentukan RUU, maka penyusunan prolegnas prioritas akan selalu berakhir sia-sia. Sebab, RUU yang dihasilkan menjadi tidak berkualitas. Nah, Baleg  harus mampu memfilter usulan RUU-RUU yang urgensinya sulit dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

Penulis : Zaki-Amrullah

Sumber : Kompas TV


TERBARU