Djoko Tjandra Heran Polisi Dapat Sejumlah Nomor Teleponnya yang Sudah Tidak Dipakai Puluhan Tahun
Hukum | 18 November 2020, 01:23 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - AKP Adi Setya dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (17/11/2020).
Dalam kesaksiannya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi, tertulis sejumlah nomor handphone milik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan provider Singapura, Malaysia, Sydney dan Beijing.
Menanggapi keterangan saksi ahli, Djoko Tjandra meragukan semua informasi yang diterangkan oleh AKP Adi Setya.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Keraguan tersebut timbul lantaran nomor-nomor itu, menurut Djoko Tjandra, sudah puluhan tahun tidak digunakan. Apalagi, sejak 11 tahun terakhir Djoko Tjandra tidak tinggal di Indonesia.
"Saya meragukan informasi yang dipaparkan oleh saudara saksi,” kata Djoko Tjandra dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (11/7/2020).
“Pada BAP tanggal 7 Agustus, saudara menyatakan bahwa nomor HP yang ada dalam BAP ini nomor telepon saya di Indonesia, di Sydney, di Beijing, maupun di Singapura dan Malaysia. Itu semua nomor sekian puluh tahun lalu sudah tidak saya pakai. Bagaimana ahli bisa mendapat nomor ini?"
Baca Juga: Lanjuran Sidang Kasus Suap "Red Notice" Djoko Tjandra, Jaksa Tanggapi Nota Keberatan Napoleon
Menjawab keraguan Djoko Tjandra, Adi menjelaskan, bahwa beberapa kontak telepon Djoko Tjandra dengan nomor provider luar negeri itu telah terunggah dalam akun Gmail yang dipakai terdakwa.
Kemudian, Adi merincikan akun-akun yang telah melekat dengan nomor handphone Djoko Tjandra.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV