> >

Dukung RUU Minuman Beralkohol, Muhammadiyah dan MUI: Bukan Islamisasi

Agama | 15 November 2020, 17:17 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir (kanan) bersama Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu`ti (kiri) (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait rancangan undang-undang minuman beralkohol (RUU Minol), Muhammadiyah mendukung pembahasannya.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Pihak Aparat Harus Berani Tertibkan Kerumunan Massa Rizieq Shihab

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah Abdul Mu`ti mengatakan bahwa undang-undang (UU) minuman beralkohol sangat penting dan mendesak. 

Mu`ti berpendapat bahwa konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas, dan keamanan.

Banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal, dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan.

Oleh karena itu, menurut Mu`ti, UU minuman beralkohol nanti minimal harus mengatur empat  hal.

Pertama, kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan. 

Kedua, batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi.

Ketiga, tempat konsumsi yang legal.

Keempat, tata niaga atau distribusi yang terbatas.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU