Ini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Hukum | 13 November 2020, 17:45 WIB“Yang bersangkutan adalah yang menunjukkan PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman," ujar Argo.
Adapun konsultan tersebut yakni tersangka J dari PT IN yang diketahui tidak memiliki kompetensi sebagai konsultan ACP.
“Perannya dia (tersangka J) itu tidak melakukan survei kondisi gedung dulu. Kemudian tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP tadi," ujar Argo.
Baca Juga: Terungkap Kebakaran Gedung Kejagung Bermula dari Rokok Kretek dan Pembersih Lantai
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP Jo pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV