> >

Ini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Hukum | 13 November 2020, 17:45 WIB
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)

“Yang bersangkutan adalah yang menunjukkan PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman," ujar Argo.

Adapun konsultan tersebut yakni tersangka J dari PT IN yang diketahui tidak memiliki kompetensi sebagai konsultan ACP.

“Perannya dia (tersangka J) itu tidak melakukan survei kondisi gedung dulu. Kemudian tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP tadi," ujar Argo.

Baca Juga: Terungkap Kebakaran Gedung Kejagung Bermula dari Rokok Kretek dan Pembersih Lantai

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP Jo pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU