Ini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Hukum | 13 November 2020, 17:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri membeberkan peran tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Mereka yakni pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IS, serta J selaku konsultan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan tersangka MD diduga berperan dalam pembelian cairan pembersih bermerek Top Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung.
Baca Juga: Polisi Sebut Kebakaran Gedung Kejagung Akibat Puntung Rokok, Hasil Penyelidikan Dinilai Anti Klimaks
MD meminjam bendera PT APM untuk mendapat kontrak pengadaan pembersih lantai. Cairan lantai tersebut jugalah yang menjadi akselerator yang mempercepat penjalaran api.
“Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kedua, memerintahkan beli minyak lobi (cairan pembersih),” ujar Argo saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).
Argo menambahkan peran tersangka IS, yakni terkait dengan pengadaan aluminium composite panel (ACP) di gedung Kejagung.
Hasil olah TKP, bahan ACP yang berada di sisi luar gedung juga menjadi akselerator hingga kebakaran terjadi secara merata.
Baca Juga: Kebakaran Kejagung Berawal dari 5 Pekerja Merokok
Tersangka IS saat menjabat sebagai PPK Kejagung diduga memilih konsultan perencana ACP yang tidak sesuai ketentuan. Tersangka juga tidak melakukan pengecekan bahan yang diajukan oleh konsultan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV