Oknum TNI Babinsa yang Tendang Pengamen Ondel-Ondel Jalani Pemeriksaan Internal
Hukum | 12 November 2020, 18:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Oknum TNI AD Babinsa yang melakukan tindak kekerasan terhadap pelaku pencurian kini menjalani pemeriksaan internal.
Tindak kekerasan itu sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar tampak oknum TNI AD melayangkan tendangan ke wajah pengamen ondel-ondel yang tertangkap mencuri handphone warga.
Peristiwa pencuraian itu terjadi di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2020) sore.
Baca Juga: Viral Ondel-Ondel Baku Hantam di Tengah Jalan
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo menjelaskan Danramil 02/Mampang Prapatan telah memangil oknum TNI Babinsa tersebut.
Dalam pertemuan itu oknum TNI Babinsa mengklarifikasi tindakan menendang wajah pengamen ondel-ondel dilakukan karena spontanitas tanpa ada niat untuk menganiaya.
Sujarwo menambahkan, oknum Babinsa itu juga mengenal dua pengamen ondel-ondel karena sering memberi makan. Oknum Babinsa itu juga rajin melakukan pembinaan di wilayah Mampang Prapatan.
Namun, sambung Sujarwo, oknum TNI tersebut tetap menjalani pemeriksaan internal.
Baca Juga: Pengamen Ondel-ondel Tertangkap Curi HP, Video Saat Diamankan Viral Karena Oknum TNI Lakukan Ini
"Tadi saya, Danramil, kemudian Babinsa yang bersangkutan sudah bertemu untuk klarifikasi. Sekarang sedang diperiksa oleh internal mereka," ujar Sujarwo, Kamis (12/11/2020). Dikutip dari TribunJakarta.com.
Adapun kasus pencurian handphone oleh AA (25) , pengamen ondel-ondel hanya sampai pembinaan oleh kepolisian.
Sujarwo menjelaskan kasus tidak sampai ke penyelidikan lantaran korban tidak bersedia membuat laporan.
Di samping itu, pelaku juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Pelaku juga diminta untuk dijemput oleh keluarga dari Mapolsek Mampang Prapatan.
Baca Juga: Viral Pria Berjaket Ojek Online Todongkan Pistol ke Pegawai SPBU, Rampas Uang Lalu Kabur
Meski pelaku dan rekannya telah dipulangkan ke keluarga. Namun keduanya tetap melakukan wajib lapor sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan.
"Kita berikan wajib lapor supaya tidak mengulangi lagi. Istilahnya tetap dalam pengawasan kita," ujar Sujarwo.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV