Oknum TNI Babinsa yang Tendang Pengamen Ondel-Ondel Jalani Pemeriksaan Internal
Hukum | 12 November 2020, 18:02 WIBAdapun kasus pencurian handphone oleh AA (25) , pengamen ondel-ondel hanya sampai pembinaan oleh kepolisian.
Sujarwo menjelaskan kasus tidak sampai ke penyelidikan lantaran korban tidak bersedia membuat laporan.
Di samping itu, pelaku juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Pelaku juga diminta untuk dijemput oleh keluarga dari Mapolsek Mampang Prapatan.
Baca Juga: Viral Pria Berjaket Ojek Online Todongkan Pistol ke Pegawai SPBU, Rampas Uang Lalu Kabur
Meski pelaku dan rekannya telah dipulangkan ke keluarga. Namun keduanya tetap melakukan wajib lapor sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan.
"Kita berikan wajib lapor supaya tidak mengulangi lagi. Istilahnya tetap dalam pengawasan kita," ujar Sujarwo.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV