KPK Janji Dalami Soal Nama Budi Gunawan dan Mochamad Iriawan yang Muncul di Sidang Nurhadi
Hukum | 12 November 2020, 16:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri sejumlah fakta yang muncul di sidang kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Ada empat nama yang disebutkan saksi Hengky Soendjoto, kakak kandung tersangka Hiendra Soenjoto untuk dimintai bantuan agar penahanan Hiendra di Polda Metro Jaya dapat ditangguhkan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisa lebih lanjut oleh jaksa.
Baca Juga: KPK Bantu Pemerintah Inggris Investigasi Dugaan Korupsi Garuda Indonesia
Selain itu, jaksa KPK akan mengkonfirmasi fakta yang ada kepada saksi-saksi lainnya.
“JPU nanti akan mengkonfirmasi keterangan tersebut kepada saksi-saksi lain yang akan dipanggil pada sidang-sidang berikutnya," ujar Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Adapun empat nama yang muncul dalam sidang Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yakni mantan Kapolda Metro Jaya, Mochamad Iriawan atau yang dikenal dengan panggilan Iwan Bule, Kepala BIN Budi Gunawan, mantan Ketua DPR Marzuki Ali serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Dalam kesaksiannya, Hengky Soendjoto diminta sang adik untuk menghubungi nama-nama tersebut, termasuk Rezky dan Nurhadi agar dapat menolong Hiendra keluar dari penahanan di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Nama Mochamad Iriawan dan Budi Gunawan Muncul dalam Sidang Kasus Nurhadi
Hengky yang merupakan Direktur Mitra Abadi awalnya tidak tahu perkara yang menjerat Hiendra pada tahun 2015 sehingga menyebabkan Hiendra menjadi tahanan di Polda Metro Jaya.
Belakangan diketahui masalah hukum tersebut terkait laporan Azhar Umar. Pelapor bersengketa dengan Hiendra mengenai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT).
Hiendra terus melakukan langkah hukum hingga proses banding ke MA. Di MA inilah Hiendra meminta bantuan Nurhadi melalui Rezky hingga berujung kasus pada tindak pidana korupsi.
Selain meminta bantuan kepada Mochamad Iriawan, Hiendra juga sempat menyarankannya untuk meminta bantuan dari Budi Gunawan. Dalam kesaksiannya Hengky menyebut Nurhadi kenal dengan kepala BIN itu.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Hiendra Sunjoto, Tersangka Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Sementara dalam BAP milik Hengky, adiknya itu meminta tolong kepada kakaknya agar Marzuki Ali dan Pramono Anung membantu Hiendra tak dilakukan penahanan di Polda Metro.
“Awalnya antara Hiendra soenyoto dan Marzuki Ali sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Ali agar disampaikan ke Parmono Anung menteri sekretaris negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan," ucap Jaksa saat membacakan BAP milik Hengky di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu Kemarin.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV