> >

KPK Janji Dalami Soal Nama Budi Gunawan dan Mochamad Iriawan yang Muncul di Sidang Nurhadi

Hukum | 12 November 2020, 16:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Sumber: Dokumentasi/Biro Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri sejumlah fakta yang muncul di sidang kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Ada empat nama yang disebutkan saksi Hengky Soendjoto, kakak kandung tersangka Hiendra Soenjoto untuk dimintai bantuan agar penahanan Hiendra di Polda Metro Jaya dapat ditangguhkan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisa lebih lanjut oleh jaksa.

Baca Juga: KPK Bantu Pemerintah Inggris Investigasi Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Selain itu, jaksa KPK akan mengkonfirmasi fakta yang ada kepada saksi-saksi lainnya.

“JPU nanti akan mengkonfirmasi keterangan tersebut kepada saksi-saksi lain yang akan dipanggil pada sidang-sidang berikutnya," ujar Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).

Adapun empat nama yang muncul dalam sidang Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yakni mantan Kapolda Metro Jaya, Mochamad Iriawan atau yang dikenal dengan panggilan Iwan Bule, Kepala BIN Budi Gunawan, mantan Ketua DPR Marzuki Ali serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Dalam kesaksiannya, Hengky Soendjoto diminta sang adik untuk menghubungi nama-nama tersebut, termasuk Rezky dan Nurhadi agar dapat menolong Hiendra keluar dari penahanan di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Nama Mochamad Iriawan dan Budi Gunawan Muncul dalam Sidang Kasus Nurhadi

Hengky yang merupakan Direktur Mitra Abadi awalnya tidak tahu perkara yang menjerat Hiendra pada tahun 2015 sehingga menyebabkan Hiendra menjadi tahanan di Polda Metro Jaya.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU