Brigjen Prasetijo Utomo ke Kompol Jhony Andrijanto: Terima Kasih Sudah Jadi Pengkhianat
Hukum | 11 November 2020, 08:03 WIBBaca Juga: Saat Bersaksi di Sidang Terdakwa Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Menangis dan Terbata-bata
Lebih lanjut, Jhony mengatakan tidak mengetahui alasan Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan dirinya membakar dokumen surat jalan Djoko Tjandra itu.
Namun, kata dia, perintah itu muncul usai Brigjen Prasetijo dipanggil Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Saya tidak tanya tapi beliau menyampaikan, 'saya habis dipanggil Kabareskrim dan menyampaikan ada viral surat tersebut', maka itu beliau menanyakan (soal surat)," ucap Jhony.
Tanggapan Brigjen Prasetijo
Menanggapi kesaksian Jhony, Brigjen Prasetijo sempat bertanya kepada bekas anak buahnya itu dengan sejumlah pertanyaan.
"Kapan saudara tahu surat tersebut viral?" tanya Prasetijo.
"Pada saat saya lapor ke Jenderal. Tanggal 8 Juli. Kan Jenderal bilang sendiri, 'Waduh viral nih, saya dipanggil Pak Kabareskrim'," ucap Johny.
Surat jalan yang diduga dipalsukan dalam perkara itu diketahui untuk memonitoring Covid-19 di Pontianak.
Dalam surat itu, jabatan Djoko Tjandara dan Anita Kolopaking ditulis sebagai konsultan, dengan keperluan konsultasi dan koordinasi.
Namun, Johny mengakui bahwa selama di Pontianak, kegiatan monitoring itu tidak pernah ada.
"Saya pada saat itu hanya menerima perintah untuk mendampingi ke Pontianak oleh piminan saya, ya saya otomatis ikut mendampingi pimpinan saya ke Pontianak," ucap Johny.
Prasetijo lantas menyindir bekas anak buahnya itu terkait kesaksian yang disampaikannya di persidangan.
"Terima kasih Pak Johny, anda sudah bantu saya, atau terbalik, saya bantu membina anda di Biro PPNS. Terima kasih sudah jadi pengkhianat," kata Prasetijo.
Atas perbuatannya, Brigjen Prasetijo diancam pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV