> >

Brigjen Prasetijo Utomo ke Kompol Jhony Andrijanto: Terima Kasih Sudah Jadi Pengkhianat

Hukum | 11 November 2020, 08:03 WIB
Jhony Andrijanto mengaku membakar dokumen surat jalan palsu Djoko Tjandra atas perintah Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Selasa (10/11/2020). (Sumber: Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kompol Jhony Andrijanto, seorang perwira polisi yang berdinas di Bareskrim Polri menjadi saksi kasus surat jalan palsu yang digunakan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk bepergian selama di Indonesia.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/11/2020), Jhony yang menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri ini menjelaskan bahwa dirinya diperintah untuk membakar surat jalan tersebut.

Jhony mengatakan awal mula perintah untuk membakar surat jalan itu datang dari Brigjen Prasetijo melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Majelis Hakim Telusuri Aliran Dana Di Kasus 'Red Notice' Djoko TJandra

Saat itu, Jhony mengatakan bahwa surat asli yang digunakan untuk mengurus perjalanan Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta itu masih tersimpan di dalam mobilnya.

Tapi, seusai mendapat perintah, Jhony langsung membakarnya di pekarangan rumah rekannya bernama Suryana yang berada di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat pada 8 Juli 2020.

"Betul apa yang memang saya katakan dalam BAP (soal pembakaran). Jadi, semua saya lakukan karena perintah," kata Jhony.

Lebih lanjut, Jhony mengaku dirinya sempat mendokumentasikan upaya menghilangkan barang bukti tersebut melalui telepon genggamnya.

Baca Juga: Anak Buah Brigjen Prasetijo Jelaskan Kronologi Perintah Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

Dokumentasi pembakaran surat jalan Djoko Tjandra tersebut kemudian diberikan Jhony saat menghadap Brigjen Prasetijo di ruangannya.

“Jam 2 siang saya ke ruang beliau, saya tunjukkan ke beliau. Saya lihatkan HP saya, 'Izin jenderal, perintah sudah saya laksanakan', (dijawab Prasetijo) 'Oh iya bagus', beliau jawab gitu," ujar Jhony.

Upaya menghilangkan barang bukti ini tertulis dalam surat dakwaan Brigjen Prasetijo.

Hal itu dilakukan untuk menutupi penyidikan pemalsuan yang dilakukan oleh Prasetijo.

Jenderal bintang satu itu juga bermaksud menghilangkan barang bukti yang menerangkan bahwa dirinya bersama Jhony ikut menjemput Djoko Tjandra.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU