KSPI Ancam akan Mogok Nasional Jika 2 Tuntutannya Tak Digubris
Peristiwa | 10 November 2020, 18:35 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan langkah tersebut bakal diambil jika dua tuntutan buruh yang tergabung dalam KSPI tidak digubris atau dipenuhi.
Adapun dua tuntutan yang mereka suarakan tersebut yakni mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan meminta kenaikan upah minimum 2021.
Baca Juga: Buruh akan Mogok Nasional Tolak Upah Tak Naik pada 2021, KSPI: Menaker Harus Tanggung Jawab
Menurut Said Iqbal, aksi demonstrasi akan terus berlanjut hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah, wali kota, bupati, dan gubernur tidak mengeluarkan SK kenaikan upah minimum tahun 2021, bisa dipastikan akan terjadi mogok kerja secara serempak yaitu yang kami sebut mogok kerja nasional," kata Said Iqbal dalam tayangan video pada Selasa (10/11/2020).
Said Iqbal menjelaskan, tindakan mogok kerja nasional menjadi pilihan bila langkah-langkah kompromi atau negosiasi dan langkah hukum menemui jalan buntu.
Baca Juga: KSPI Apresiasi Kepala Daerah yang Menaikkan Upah Minimum Propinsi (UMP)
"(Mogok kerja nasional) kami pilih bila langkah-langkah kompromi, langkah-langkah negosiasi, dan langkah-langkah hukum apabila judicial review dan upah minimum menemui jalan buntu," ujar Said.
Seperti diketahui, hari ini, Selasa, 10 November 2020 buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Aksi hari ini, menurut Iqbal, merupakan lanjutan dari aksi di depan Gedung DPR sebelumnya.
Baca Juga: KSPI: Gubernur Jabar Keliru, Harusnya Naikkan UMP seperti Anies, Ganjar, dan Sri Sultan
Said Iqbal pun mengatakan aksi demonstrasi yang dilakukan pihaknya merupakan aksi anti kekerasan.
Lebih lanjut, Said Iqbal juga berpesan kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mencabut UU Cipta Kerja dalam uji materi atau judicial review.
"Sekali lagi kami meminta kepada Hakim Mahkamah Konstitusi tanpa bermaksud menekan, agar memutuskan dalam sidang judicial review tentang UU Cipta Kerja dicabut," ujarnya.
Baca Juga: Resmi!! KSPI Daftarkan Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV