> >

KSPI Ancam akan Mogok Nasional Jika 2 Tuntutannya Tak Digubris

Peristiwa | 10 November 2020, 18:35 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal menunjukkan pernyataan sikap aliansi buruh atas omnibus law UU Cipta Kerja, yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, pada Senin (2/11/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

Aksi hari ini, menurut Iqbal, merupakan lanjutan dari aksi di depan Gedung DPR sebelumnya.

Baca Juga: KSPI: Gubernur Jabar Keliru, Harusnya Naikkan UMP seperti Anies, Ganjar, dan Sri Sultan

Said Iqbal pun mengatakan aksi demonstrasi yang dilakukan pihaknya merupakan aksi anti kekerasan.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga berpesan kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mencabut UU Cipta Kerja dalam uji materi atau judicial review.

"Sekali lagi kami meminta kepada Hakim Mahkamah Konstitusi tanpa bermaksud menekan, agar memutuskan dalam sidang judicial review tentang UU Cipta Kerja dicabut," ujarnya.

Baca Juga: Resmi!! KSPI Daftarkan Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU