> >

Salah Ketik UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan, Istana Sebut Hanya Masalah Administasi

Politik | 4 November 2020, 05:05 WIB
Undang-Undang Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo. (Sumber: Setneg.go.id)

Baca Juga: Ada Salah Ketik Fatal UU Cipta Kerja, Pengamat: Makin Jelas Ugal-ugalan

Dinilai Ugal-ugalan

Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyoroti adanya kesalahan penulisan dalam omnibus law UU Cipta Kerja tersebut.

Menurut dia, jika kesalahan undang-undang tersebut mau diubah, maka prosesnya tidak bisa sembarangan.

Lebih lanjut, Bivitri menuturkan, pemerintah perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memberikan kepastian hukum agar pasal-pasal tersebut bisa dilaksanakan.

"Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu. Karena UU ini tidak bisa diubah begitu saja," kata Bivitri saat dihubungi, Selasa (3/11/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Ia pun menilai bahwa kesalahan penulisan dalam UU Cipta Kerja semakin memperjelas proses pembahasan dan pembentukannya yang ugal-ugalan.

Bivitri mengatakan, makna pembuatan undang-undang dikerdilkan hanya untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu.

"Makin tampak ke publik bagaimana buruknya proses ugal-ugalan seperti ini. Seakan-akan mengerdilkan makna pembuatan UU, padahal UU itu seperti kontrak sosial warga melalui wakil-wakilnya," kata Bivitri.

"Itu pun sudah disimpangi dengan tidak partisipatif dan tidak transparannya proses penyusunan dan pembahasan. Ini akibatnya kalau tujuan buruk menghalalkan segala cara," sambungnya.

Baca Juga: Istana: Salah Ketik UU Cipta Kerja Bersifat Teknis Administratif, Tak Berpengaruh Implementasi

Respons Istana

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno angkat bicara menanggapi adanya salah ketik dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut dia, kekeliruan pengetikan pada UU Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi.

Ia memastikan bahwa kesalahan pengetikan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ia menuturkan, sedianya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan peninjauan dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," lanjut dia.

Baca Juga: Presiden KSPI Sampaikan Isi Gugatan Uji Materiil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU