UU Cipta Kerja Salah Ketik, Anggota DPR Curiga Ada Pihak yang Memperkeruh Keadaan
Politik | 3 November 2020, 17:44 WIBSetelah ditandatangani, UU Cipta Kerja teregistrasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Publik pun sudah bisa mengakses dan mengunduh UU sapu jagat itu di laman jdih.setneg.go.id.
Hingga Selasa (3/11/2020) pagi, sudah ada 8.831 orang yang mengunduh berkas tersebut.
Namun dalam draf UU Cipta Kerja yang diunggah webside resmi Sekretariat Negara, terdapat kesalahan dalam Pasal 6.
Baca Juga: Resmi!! KSPI Daftarkan Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK
Pasal 6 UU 11/2020 menjelaskan Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.
Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.
Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV