> >

Buruh Tolak UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi, Ada Pasal Upah Murah yang Disisipkan?

Peristiwa | 3 November 2020, 10:28 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal menunjukkan pernyataan sikap aliansi buruh atas omnibus law UU Cipta Kerja, yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, pada Senin (2/11/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

Baca Juga: Kembali Demo, Buruh Minta Kenaikan UMP 8% dan Tolak UU Cipta Kerja

Apalagi ditambah dengan dihilangkan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP), karena UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003.

"Dihilangkannya UMSK dan UMSP itu sangat jelas sekali menyebabkan ketidakadilan. Bagaimana mungkin sektor industri otomotif seperti Toyota, Astra dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai Upah Minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk," kata Iqbal.

Itulah sebabnya, lanjut Iqbal, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara.

Oleh karena itu KSPI meminta agar UMK harus tetap ada tanpa syarat dan UMSK serta UMSP tidak boleh dhilangkan. 

Jika ini terjadi, maka akan berakibat tidak ada income security (kepastian pendapatan) akibat berlakunya upah murah.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU