> >

Ketua MDMC Muhammadiyah: Libatkan Masyarakat dalam Pengurusan Jenazah Muslim Covid-19

Update corona | 3 November 2020, 08:30 WIB
Tangkapan layar sejumlah warga mengambil paksa jenazah Covid-19 di RSUD dr Haulussy Ambon, Rabu petang (19/8/2020). (Sumber: Screenshot video)

Budi menjelaskan, selain untuk meningkatkan kepercayaan, terlebih kepada tim medis, keikutsertaan keluarga dalam proses pengurusan jenazah adalah hak yang juga harus dipenuhi.

Tentunya dengan tetap memenuhi standar protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. 

“Keluarga boleh melihat jenazah dalam jarak minimal 3 meter, dengan catatan tidak menyentuh secara langsung,” kata Budi.

"Agar keterlibatan masyarakat dalam pengurusan jenazah tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19, maka hendaknya ada komunikasi dan sosialisasi yang dibangun sebaik mungkin dan mendetail kepada keluarga korban," imbuhnya.

Budi juga mendorong diadakannya pelatihan pengurusan jenazah sesuai syariat Islam yang disesuaikan dengan fatwa MUI untuk para relawan.

Tujuannya tak lain adalah agar dalam proses tajhizul janazah bagi korban meninggal karena Covid-19 bisa terpenuhi hak-haknya sebagai jenazah.

Baca Juga: 2 Hal Penting Fatwa MUI Terkait Pengurusan Jenazah Muslim Covid-19

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pengurusan jenazah (tajhiz janazah) muslim yang terpapar Covid-19 secara syari’ adalah hak yang harus dipenuhi.
 
“Beberapa kasus terjadi, hak-hak jenazah tidak diberikan dengan alasan kesulitan, maka dari itu ada pemberian panduan tajhiz janaiz (pengurusan jenazah) dalam fatwa terbaru MUI mengenai covid-19, terutama fatwa no.18,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, dalam webinar dengan tema “Pemulasaran Jenazah Karena Covid-19” yang digelar Satgas Covid-19 MUI, Senin (2/11/2020).
 
Atas dasar itulah MUI mengeluarkan Fatwa nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah (tajhiz janaiz) muslim yang terinfeksi Covid-19.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU