KPK Dalami Peran Eks Dirut Percetakan Negara Terkait Kasus E-KTP
Hukum | 2 November 2020, 21:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam kasus dugaan korupsi E-KTP, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran eks Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya.
Terutama peranan Isnu terkait dalam pelaksanaan lelang proyek KTP elektronik atau e-KTP.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik, dari Miryam S Haryani hingga Tannos
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, peran Isnu itu didalami penyidik saat memeriksa Isnu sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, Senin (2/11/2020).
"Penyidik masih terus mendalami posisi dan peran aktif yang bersangkutan selaku Dirut Perum PNRI maupun leader Konsorsium PNRI dalam pelaksanaan lelang," ujar Ali.
Ali mengatakan, penyidik juga mendalami peran Isnu dalam pembagian pekerjaan proyek e-KTP kepada anggota konsorsium.
Diketahui, Perum Percetakan Negara RI adalah pimpinan Konsorsium PNRI yang merupakan pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek e-KTP.
Peran Isnu dalam kasus korupsi e-KTP sebelumnya telah didalami penyidik saat memeriksa Isnu pada Senin (19/10/2020).
"Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peranan aktifnya selaku Dirut Perum PNRI dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan e-KTP yang diselenggarakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri TA-2011 sampai dengan TA-2013," kata Ali saat itu.
Isnu merupakan salah satu dari empat tersangka baru kasus e-KTP bersama mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi, dan Direktur Utam PT Sandipala Arthapura Paulus Thanos.
KPK mengungkapkan, Isnu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menemui dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, agar dimenangkan dalam proyek e-KTP.
Irman saat itu menyetujuinya dengan syarat ada pemberian uang ke sejumlah anggota DPR.
Baca Juga: 113 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi KTP-EL
Kemudian Isnu, Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT. Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra. Pemimpin konsorsium yang disepakati adalah PNRI.
Hal itu agar mudah diatur karena konsorsium ini dipersiapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP.
"Kemudian, pada suatu pertemuan, Anang Sugiana (Direktur Utama PT Quadra Solution) menyampaikan bahwa perusahaannya bersedia bergabung di konsorsium. Andi Agustinus, PLS (Paulus) dan ISE (Isnu) menyampaikan apabila ingin bergabung, maka ada commitment fee untuk pihak di DPR, Kemendagri dan pihak lain," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Selasa (13/8/2019).
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV