> >

KPK Dalami Peran Eks Dirut Percetakan Negara Terkait Kasus E-KTP

Hukum | 2 November 2020, 21:05 WIB
Gedung KPK (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam kasus dugaan korupsi E-KTP, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran eks Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya.

Terutama peranan Isnu terkait dalam pelaksanaan lelang proyek KTP elektronik atau e-KTP. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik, dari Miryam S Haryani hingga Tannos

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, peran Isnu itu didalami penyidik saat memeriksa Isnu sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, Senin (2/11/2020). 

"Penyidik masih terus mendalami posisi dan peran aktif yang bersangkutan selaku Dirut Perum PNRI maupun leader Konsorsium PNRI dalam pelaksanaan lelang," ujar Ali.

Ali mengatakan, penyidik juga mendalami peran Isnu dalam pembagian pekerjaan proyek e-KTP kepada anggota konsorsium.

Diketahui, Perum Percetakan Negara RI adalah pimpinan Konsorsium PNRI yang merupakan pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek e-KTP. 

Peran Isnu dalam kasus korupsi e-KTP sebelumnya telah didalami penyidik saat memeriksa Isnu pada Senin (19/10/2020). 

"Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peranan aktifnya selaku Dirut Perum PNRI dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan e-KTP yang diselenggarakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri TA-2011 sampai dengan TA-2013," kata Ali saat itu. 

Isnu merupakan salah satu dari empat tersangka baru kasus e-KTP bersama mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi, dan Direktur Utam PT Sandipala Arthapura Paulus Thanos. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU