Buron 9 Bulan Hiendra Soenjoto Kini Jadi Warga Rutan KPK
Hukum | 29 Oktober 2020, 22:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pelarian Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto berakhir setelah tim KPK menangkapnya di sebuah apartment di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020).
Tersangka pemberi suap terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono itu kini mendekam di rumah tahanan KPK.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan penahanan terhadap Hiendra Soenjoto untuk keperluan penyidikan.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Hiendra Sunjoto, Tersangka Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai Kamis (29/10/2020) hingga 7 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Namun sebelum masuk ke Rutan, Hiendra Soenjoto terlebih dahulu ditahan di Rutan KPK kavling C1 untuk melakukan isolasi mandiri.
"Ini demi mencegah penyebaran Covid-19, tersangka terlebih dahulu melalukan isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, Kamis (29/10/2020).
Sejak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 11 Februari 2020, tim Satgas KPK terus memburu Hiendra ke sejumlah tempat di Jakarta maupun di Jawa Timur.
Baca Juga: Penyuap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Ditangkap, KPK Sita Alat Komunikasi dan Kendaraan
Alhasil pada 28 Oktober 2020, tim Satgas KPK mendapat informasi mengenai keberadaan Hiendra di salah satu apartemen di kawasan BSD Tangerang, Banten.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV