> >

Karena Melanggar PSBB, Satpol PP Tangsel Rekomendasikan Pencabutan Izin 4 Griya Pijat

Hukum | 26 Oktober 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Petugas Satpol PP Jakarta Utara saat menyegel tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis dini hari (30/1/2020) (Sumber: Kompas TV / Nizar)

Lalu pada 20 Oktober 2020, tiga griya pijat, yakni Portu, Prima Bugar, dan Teratai yang berada di kawasan Bintaro digerebek oleh petugas Satpol PP Tangsel. 

Keempat griya pijat itu kemudian disegel sementara karena melanggar PSBB. 

Dasar hukum penyegelan sementara adalah Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB. 

Dalam Perwal tersebut tertulis griya pijat menjadi salah satu tempat usaha yang dilarang beroperasi selama PSBB. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU