> >

Karena Melanggar PSBB, Satpol PP Tangsel Rekomendasikan Pencabutan Izin 4 Griya Pijat

Hukum | 26 Oktober 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Petugas Satpol PP Jakarta Utara saat menyegel tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis dini hari (30/1/2020) (Sumber: Kompas TV / Nizar)

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Izin empat griya pijat yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Selatan, Banten dicabut.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Satpol PP Tangerang Selatan saat menyerahkan rekomendasi pencabutannya. 

Baca Juga: Langgar PSBB, Satpol PP Tangerang Selatan Beri Sanksi Warga dan Sediakan Masker Baru

"Kita dari Satpol PP memberikan rekomendasi untuk mencabut perizinan," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry saat dihubungi awak media, Minggu (25/10/2020). 

Muksin mengatakan, rekomendasi tersebut diserahkan pada Jumat (23/10/2020) ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk diproses lebih lanjut. 

"Apakah nanti dibekukan dulu atau langsung dicabut keputusannya dari sana," kata Muksin. 

Satpol PP merekomendasikan pencabutan izin lantaran keempat griya pijat yang digerebek terbukti melanggar ketentuan operasional selama PSBB berlangsung di Tangsel. 

Adapun untuk proses pencabutan izin, lanjut Muksin, bisanya berjalan paling cepat seminggu setelah rekomendasi diserahkan. 

Baca Juga: Bareskrim Gerebek Tempat Karaoke di BSD Tangsel, Puluhan Wanita dan Uang Tunai Rp 730 Juta Diamankan

Sebelumnya, pada 6 Oktober lalu, griya pijat Delta Spa and Lounge di kawasan Serpong digerebek aparat Mabes Polri.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU