> >

Eksepsi Jaksa Pinangki Ditolak, Sidang Dilanjutkan ke Pemanggilan Saksi

Hukum | 21 Oktober 2020, 21:40 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Sumber: Youtube Koompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Nota Keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan JPU yang dilayangkan tim kuasa hukum dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim yang diketuai ketua Ignasius Eko Purwanto menyatakan surat dakwaan yang disusun JPU sudah berdasarkan fakta hukum dalam berkas perkara.

JPU juga dinilai telah menguraikan unsur pidana yang diduga dilakukan Pinangki secara jelas, cermat, dan lengkap.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki, Sidang Dilanjutkan 2 November

“Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan pembebanan perkara hingga pada putusan akhir perkara ini,” ujar ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Majelis hakim juga menyatakan Jaksa Pinangki telah mengerti dakwaan yang dibuat oleh JPU.

Hal ini merujuk pada jawaban Jaksa Pinangki saat ditanyakan majelis hakim seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU dalam persidangan sebelumnya.

“Hakim ketua majelis sidang menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti dakwaan dan dijawab terdakwa benar-benar mengerti dakwaan sehingga keberatan terdakwa harus dinyatakan tidak diterima,” ujar hakim Ignasius Eko Purwanto.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Mengaku Tak Pernah Minta atau Terima Uang Rp 7,4 Miliar dari Djoko Tjandra

Adapun sidang selanjutnya akan digelar pada 2 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang putusan sela ini sempat ditunda lantaran pegawai dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19.

PN Jakpus sempat ditutup beberapa hari untuk melakukan penyemprotan disinfektan dan melakukan penelusuran kontak.

Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Bantah Sebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA

Uang yang diduga diterima Pinangki dari Djoko Tjandra tersebut terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU