Eksepsi Jaksa Pinangki Ditolak, Sidang Dilanjutkan ke Pemanggilan Saksi
Hukum | 21 Oktober 2020, 21:40 WIBSidang putusan sela ini sempat ditunda lantaran pegawai dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19.
PN Jakpus sempat ditutup beberapa hari untuk melakukan penyemprotan disinfektan dan melakukan penelusuran kontak.
Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Bantah Sebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA
Uang yang diduga diterima Pinangki dari Djoko Tjandra tersebut terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV