> >

Ahli Pidana Undip : Wafatnya Pollycarpus, bukan Kendala Ungkap Aktor Utama Pembunuh Munir

Hukum | 19 Oktober 2020, 00:21 WIB
(Sumber: Kompas.com)

JAKARTA,KOMPA.TV- Meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, karena Covid-19 tidak serta merta menjadi kendala bagi penegak hukum untuk mengungkap aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Dosen Ahli Hukum Pidana FH Universitas Diponegoro, Prof. Pujiyono, Aparat penegak hukum lanjut Pujiyono,  sebaiknya tidak hanya terpaku pada satu pelaku, dalam hal ini Polycarpus Budihari Prijanto. Penegak hukum tambah Pujiyono, bisa mendapatkan bukti baru jika fakta-fakta persidangan sebelumnya digali lebih dalam.

"Fakta-fakta yang dimunculkan di dalam persidangan, bisa didalami, bisa didorong, bisa dilakukan, dibuka kembali untuk dilakukan pemeriksaan," kata Pujiyono dalam diskusi Kelompok Riset dan Debat FH Undip bertemakan Kasus Munir, Minggu (18/10).

Meski demikian, Pujiyono mengatakan,  keterkaitan kasus pembunuhan Munir dengan wafatnya Pollycarpus selaku pelaku utama akan menjadi kendala pengusutan pelaku lain.

"Tentunya sangat kesulitan langkah berikutnya, bagaimana akan membuktikan keterkaitan aktor lain.  Apakah aktor intelektual kasus Munir yang belum terungkap, juga buktikan kembali bagi mereka yangs udah bebas tadi", kata Pujiyono.

Lebih lanjut Pujiyono berpendapat, pengungkapan pelaku lain akan sah secara hukum,  jika ada dua bukti awal yang cukup. Bukti itu bisa digali selain dari pelaku lapangan, atau selain dari Pollycarpus.

"Dalam hal ini pelaku operasional di lapangan sudah tidak ada, tapi terkait pelaku yang turut serta atau aktor, tentunya harus tunduk pada prinsip berdasarkan dua bukti cukup," tambah Pujiyono.

Baca Juga: Pollycarpus Meninggal, Istri Munir: Kasus Munir Tetap harus Diungkap

Sementara itu, terkait dengan kemungkinan ada penghentian kasus terkait kadaluwarsa, Pujiyono mengingatkan kasus Munir adalah pelanggaran HAM dan termasuk pembunuhan dengan berencana.

"Di dalam Pasal 78 KUHP, batas kadaluwarsa pembunuhan berencana adalah 18 tahun. Untuk kasus Munir baru berlalu 16 tahun. Terlebih, pelanggaran HAM berat tidak mengenal sistem kadaluwarsa", tegas Pujiyono.

Penulis : Zaki-Amrullah

Sumber : Kompas TV


TERBARU