Ahli Pidana Undip : Wafatnya Pollycarpus, bukan Kendala Ungkap Aktor Utama Pembunuh Munir
Hukum | 19 Oktober 2020, 00:21 WIBPenyelidikan Kematian Pollycarpus
Ketua Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Usman Hamid meminta kepolisian menyelidiki penyebab kematian Pollycarpus Budihari Priyanto yang disebutkan meninggal karena Covid 19.
“Meninggalnya Pollycarpus perlu diselidiki oleh otoritas yang berwenang, khususnya tentang penyebab kematiannya. Sebagai pelaku lapangan tentu ia mempunyai informasi terkait pembunuhan Munir", ujar Usman Hamid dalam diskusi Kelompok Riset dan Debat FH Undip bertemakan Kasus Munir, Minggu (18/10).
Lebih lanjut Usman Hamid mengatakan, meninggalnya Polycarpus tentunya tidak menghalangi kelanjutan kasus Munir.
"Dalam perspektif HAM ada prinsip non-self incrimination, artinya pengakuan seseorang tidak boleh digunakan untuk menjerat orang itu dengan hukuman pidana. Kedua, keterangannya selama ini statusnya adalah pelaku lapangan dan menjadi saksi bagi pelaku yang memberikan akses dan bantuan. Misalnya pada kasus Indra Setiawan. Keterangan Polycapurs saat itu pun sudah termuat dalam fakta persidangan, antara lain rekaman komunikasi telepon Poly dan Indra Setiawan", ujar Usman Hamid.
Baca Juga: KASUM Minta Penyelidikan Penyebab Pollycarpus Meninggal
KASUM dalam berbagai kesempatan mendesak Presiden Jokowi, Polri dan Kejaksaan Agung kembali mengusut aktor intelektual pembunuhan Munir. Kejagung diminta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait vonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr. Muchdi pada Desember 2008 dinyatakan bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap tidak terbukti.
Dalam persidangan terungkap, Pollycarpus Budihari Prijanto, adalah orang yang meracuni Munir di dalam pesawat dengan racun jenis arsenik, ketika Munir hendak ke Belanda untuk studi S2 pada September 2004 . Ada dugaan Munir diracun saat keduanya transit di Bandara Changi Singapura dan bertemu di The Coffee Bean & Tea Leaf Bandara Changi, Singapura. Saat itu Pollycarpus bersama Raymond J Latuihamalo alias Ongen. Ongen meninggal pada 3 Mei 2012 karena mengalami sesak nafas ketika sedang mengendarai mobilnya di daerah Panglima Polim Jakarta.
Pollycarpus Budihari Prijanto, divonis 14 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 7 September 2004. Setelah menjalani masa tahanan 8 tahun, ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 28 November 2014. Pada 29 Agustus 2018, Polly dinyatakan bebas murni. Pollycarpus, meninggal dunia, Sabtu (17/10) setelah dinyatakan positif Covid-19. (Andy Lala)
Penulis : Zaki-Amrullah
Sumber : Kompas TV