> >

Regulasi Penanganan Covid-19, Wagub DKI Sebut Jakarta Besok Bakal Punya Satu Perda

Update corona | 18 Oktober 2020, 19:19 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Sumber: KOMPAS.com/NURSITA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedang menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19.

Jika berjalan mulus, maka Perda yang dirancang kedua pihak itu akan rampung pada Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta: PSBB Berhasil Menekan Angka Kematian Akibat Covid-19

Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan hal tersebut ketika menanggapi upaya mendisiplinkan warga terhadap aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

"Sekali lagi, terkait PSBB sudah sering kami sampaikan pemerintah terus memperbaiki, menyempurnakan berbagai regulasi. Bahkan, insyaAllah, Senin kita akan memiliki satu Perda terkait penanganan Covid-19," ujar Ariza, dalam keterangannya, Minggu (18/10/2020), seperti dilansir Kompas.com

Menurut Riza, sebelum membuat Perda, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki sejumlah aturan dan kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19. 

Pihaknya pun bekerja sama dengan jajaran TNI-Polri guna menegakkan aturan tersebut demi memutus rantai penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2). 

Namun begitu, mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku pada masa PSBB bukan pekerjaan yang mudah. 

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya memperbaiki dan menyempurnakan regulasi yang ada agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menekan penyebaran Covid-19. 

"Ini terus kita upayakan ya sama-sama. Memang mendisiplinkan ini tidak mudah ya masyarakat," tutur Ariza. 

Baca Juga: Wagub DKI Tinjau Langsung Banjir dan Longsor di Ciganjur Jakarta Selatan

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19. 

Beleid ini disusun lantaran DKI mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19. 
Raperda juga dibuat agar aturan terkait penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota memiliki dasar hukum yang lebih kuat. 

Setelah ditetapkan, Riza menambahkan, perda tersebut akan lebih lengkap dari pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang sebelumnya menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU