> >

Regulasi Penanganan Covid-19, Wagub DKI Sebut Jakarta Besok Bakal Punya Satu Perda

Update corona | 18 Oktober 2020, 19:19 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Sumber: KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Baca Juga: Wagub DKI Tinjau Langsung Banjir dan Longsor di Ciganjur Jakarta Selatan

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19. 

Beleid ini disusun lantaran DKI mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19. 
Raperda juga dibuat agar aturan terkait penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota memiliki dasar hukum yang lebih kuat. 

Setelah ditetapkan, Riza menambahkan, perda tersebut akan lebih lengkap dari pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang sebelumnya menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU