Polisi Ungkap Percakapan Grup WA KAMI Medan, Isinya Ada Perintah Bawa Molotov
Hukum | 15 Oktober 2020, 20:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wahyu Rasasi Putri (WRP), tersangka kasus penghasutan dan ujaran kebencian terkait UU Cipta Kerja meminta anggota grup aplikasi percakapan bernama KAMI Medan untuk tidak lupa membawa molotov.
Diketahui aksi penolakan UU Cipta Kerja di Medan berujung anarkis. Sejumlah aparat dan mobil menjadi korban aksi anarkis yang disulut melalui unggahan di media sosial dan grup whatsapp.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan dari kegiatan anarkis tersebut polisi mendapati sebuah whatsap grup bernama KAMI.
Baca Juga: Ini Kicauan Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian UU Cipta Kerja
Hasil pemeriksaan isi percakapan di grup tersebut mengandung penghasutan dan ajakan untuk membuat demo UU Cipta Kerja menjadi ricuh.
"Jadi Bom molotov tersebut digunakan untuk merusak ke fasilitas publik," ujar Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).
Argo menambahkan, WRP merupakan satu dari empat orang anggota KAMI Medan yang ditangkap polisi beberapa hari lalu.
Selain WRP, tiga tersangka lain yakni Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP) ikut melakukan pola penghasutan kepada anggota grup whatsapp KAMI Medan untuk membuat demo penolakan UU Cipta Kerja di Medan anarkis dan vandalisme.
Baca Juga: Diduga Menjadi Dalang Kerusuhan, 3 Anggota KAMI Medan Ditangkap Polisi
Seperti pernyataan tersangka JG yang menjelaskan molotov dapat mencelakakan 10 orang serta mendorong adanya penjarahan toko dan rumah.
"Tersangka JG ini dalam whatsapp grup tadi menulis batu kena satu orang, bom molotov membakar 10 orang dan bensin berceceran. Kemudian buat skenario seperti 1998. Kemudian penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, lalu preman diikutkan untuk menjarah," ujar Argo membaca percakapan JG di grup Whatsapp tersebut.
Lebih lanjut Argo menjelaskan admin dari grup bernama KAMI Medan adalah KA.
Tersangka KA ikut melakukan penghasutan kepada anggota grup whatsapp dengan mengirim gambar gedung DPR dengan pernyataan cacian.
Diketahui, Khairi Amri alias KA merupakan Ketua KAMI Medan.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Gagal Temui Kapolri Idham Azis untuk Bebaskan Aktivis KAMI
"Ada foto kantor DPR RI kemudian isinya "Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan." KA menggumpulkan saksi untuk melempari DPRD dan aparat, ada kalimat kalian jangan takut dan mundur," ujar Argo.
Saat ini empat anggota grup KAMI Medan menjadi tahanan Bareskrim Polri. Mereka disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45A UU ITE, ditambah Pasal 190 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV