> >

Polisi Ungkap Percakapan Grup WA KAMI Medan, Isinya Ada Perintah Bawa Molotov

Hukum | 15 Oktober 2020, 20:03 WIB
irektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis sembilan orang anggota KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan berita bohong terkait UU Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020). (Sumber: KompasTV)

"Tersangka JG ini dalam whatsapp grup tadi menulis batu kena satu orang, bom molotov membakar 10 orang dan bensin berceceran. Kemudian buat skenario seperti 1998. Kemudian penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, lalu preman diikutkan untuk menjarah," ujar Argo membaca percakapan JG di grup Whatsapp tersebut.

Lebih lanjut Argo menjelaskan admin dari grup bernama KAMI Medan adalah KA. 
Tersangka KA ikut melakukan penghasutan kepada anggota grup whatsapp dengan mengirim gambar gedung DPR dengan pernyataan cacian.

Diketahui, Khairi Amri alias KA merupakan Ketua KAMI Medan.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Gagal Temui Kapolri Idham Azis untuk Bebaskan Aktivis KAMI

"Ada foto kantor DPR RI kemudian isinya "Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan." KA menggumpulkan saksi untuk melempari DPRD dan aparat, ada kalimat kalian jangan takut dan mundur," ujar Argo.

Saat ini empat anggota grup KAMI Medan menjadi tahanan Bareskrim Polri. Mereka disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45A UU ITE, ditambah Pasal 190 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. 

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU