FPI Sebut Habib Rizieq Shihab akan Pulang ke Indonesia, Ini Kata Kemenlu
Peristiwa | 14 Oktober 2020, 09:10 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan belum mengetahui informasi apapun terkait wacana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia.
Sebelumnya, FPI mengklaim larangan bepergian terhadap Rizieq Shihab oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi disebut-sebut telah dicabut.
Namun demikian, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, pihaknya belum bisa memastikan akan informasi yang beredar itu.
Baca Juga: Soal Anggota FPI Jadi Tersangka Pelemparan Bom Molotov ke Kantor PDI-P, Ini Kata Pengacara
“Saya belum dapat informasi terkait hal itu (kepulangan Rizieq Shihab),” kata Teuku Faizasyah di Jakarta pada Selasa, (13/10/2020).
Sementara itu, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shobri Lubis sebelumnya mengatakan Rizieq Shihab akan segera kembali ke Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikannya setelah mendapat informasi langsung dari Rizieq Shihab di Arab Saudi.
Sobri menyebut pihaknya telah melobi pemerintah Arab Saudi dan sama sekali tak melibatkan pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Polisi: Pelemparan Bom Molotov di Kantor PDIP Dipicu Pembakaran Foto Rizieq Shihab
"Pada hari ini Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab secara resmi sudah dicabut cekalnya," kata Sobri di Jakarta pada Selasa (13/10/2020).
Selain itu, Sobri menambahkan, Rizieq Shihab juga akan terbebas dari denda overstay senilai 30 ribu riyal atau Rp 110 juta diklaim tak lagi perlu dibayar.
"Hari ini Habib Rizieq Shihab tidak bersalah di Saudi Arabia. Dibebaskan juga dari denda-denda apapun," kata Sobri.
Lebih lanjut, Sobri menambahkan, adapun proses selanjutnya yakni tinggal administrasi Bayan Safar atau Exit Permit dari Saudi, pembelian tiket, serta penjadwalan untuk kepulangan ke Indonesia.
Baca Juga: Pencekalan Dicabut Habib Rizieq Shihab Akan Kembali ke Indonesia
Sementara itu, Juru Bicara FPI Slamet Maarif membenarkan mengenai informasi Rizieq Shihab sudah diperbolehkan pulang ke Indonesia.
Sedangkan, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, belum bisa memastikan waktu kepulangan kliennya ke Tanah Air.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia sejak Polri menyelidiki kasus pornografi melalui pesan singkat dengan Firza Husein pada 2017.
Dari kejadian itu, Rizieq Shihab lantas memilih bermukim di Arab Saudi dan belum kembali ke Indonesia hingga kini.
Baca Juga: Alumni 212 dan FPI akan Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja, TNI-Polri Gelar Apel untuk Antisipasi
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV