Langgar PSBB, 33 Remaja Ditangkap Polisi Saat Reunian Dalam Villa di Bogor
Kriminal | 4 Oktober 2020, 19:32 WIBKABUPATEN BOGOR, KOMPAS.TV - Sebanyak 33 remaja menggelar reunian di dalam sebuah villa di Kampung Cibuntu Batas, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu malam (3/10/2020).
Baca Juga: Satpol PP Segel Sejumlah Villa di Kawasan Puncak Bogor, Ini Penjelasannya
Acara itu diketahui warga dan diinformasikan kepada pihak yang berwenang.
Tidak berapa lama, petugas polisi kemudian menangkap mereka malam itu juga di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Selain karena melanggar PSBB, puluhan remaja itu juga ditangkap karena ketahuan mengonsumsi narkoba.
Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya mengatakan, penggerebekan vila itu bermula dari laporan warga.
Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut bersama Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor.
"Mereka berkerumun dan minum-minum miras jenis ciu, serta ditemukan satu linting ganja dan lima butir obat keras daftar G merk Threehex phenidyl," ujar Andri dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).
Andri menyebut, 33 remaja ini merupakan lulusan salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Bogor.
Baca Juga: Pemilik Villa di Puncak Dilarang Menyewakan Villanya karena Protokol Kesehatan Tidak Jelas
Karena diduga melanggar PSBB dan mengonsumsi narkoba, para remaja ini tidak hanya dijerat dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Polisi berencana mendalami temuan ini untuk dilanjutkan terkait adanya narkoba yang ditemukan bersama mereka.
"Sanksi kita lihat dan dalami dulu dari 33 yang diamankan ini mana yg dibina mana yng diproses secara hukum. Yang jelas ini sudah melanggar UU Karantina," kata Andri Alam, menegaskan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV