> >

Langgar PSBB, 33 Remaja Ditangkap Polisi Saat Reunian Dalam Villa di Bogor

Kriminal | 4 Oktober 2020, 19:32 WIB
Simpang Gadog, jalur menuju Puncak, Bogor, Jawa Barat (Sumber: Abel Insani / Arief Rahman Kompas TV, Jakarta)

Karena diduga melanggar PSBB dan mengonsumsi narkoba, para remaja ini tidak hanya dijerat dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. 

Polisi berencana mendalami temuan ini untuk dilanjutkan terkait adanya narkoba yang ditemukan bersama mereka. 

"Sanksi kita lihat dan dalami dulu dari 33 yang diamankan ini mana yg dibina mana yng diproses secara hukum. Yang jelas ini sudah melanggar UU Karantina," kata Andri Alam, menegaskan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU