Mahfud MD Bentuk TGPF Penembakan Pendeta Yeremia, Diberi Waktu 2 Minggu
Hukum | 2 Oktober 2020, 20:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penembakan terhadap Pendeta GKII Yeremia Zanambani di Papua Barat beberapa waktu lalu.
Pembentukan TGPF Penembakan Pendeta Yeremia ini diumumkan Mahfud MD melalui konferensi pers di akun Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (2/10/2020).
TGPF Penembakan Pendeta Yeremia Zanambani berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 83 Tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya yang ditandatangani Mahfud pada Kamis (1/10/2020) kemarin.
"Tim ini diberi tugas mulai keluarnya SK ini sampai dua minggu ke depan untuk melaporkan hasilnya kepada Kemenko Polhukam," ujar Mahfud, Jumat (2/10/202) dikutip dari Kompas.com.
Selain untuk menyelidiki kasus penembakan terhadap Pendeta Yeremia yang terjadi pada Sabtu (19/9/2020) lalu, TGPF ini juga akan menyelidiki kasus penembekan lainnya yang terjadi pada pertengahan September 2020.
Tiga kasus tersebut yakni tewasnya seorang warga sipil bernama Badawi dan prajurit TNI Serka Sahlan pada Kamis (17/9/2020) lalu.
Kemudian, kasus penembakan yang menewaskan prajurit TNI bernama Pratu Dwi Akbar. Pratu Dwi Akbar tewas usai kontak tembak dengan kelompok sipil bersenjata pada Sabtu (19/9/2020).
Sehingga terdapat empat kasus yang akan diselidiki tim ini.
Baca Juga: Kasus Penembakan Pendeta, GKII Berharap Pemerintah Dengarkan Suara Gereja
Susunan TGPF Penembakan Pendeta Yeremia
Berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 83 Tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya, berikut anggota TGPF.
Penanggung Jawab: Mahfud MD
Ketua Pengarah: Sekjen Kemenko Polhukam Tri Soewandono
Anggota Pengarah:
1. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Purnomo Sidi
2. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polhukam Lutif Rauf
3. Deputi Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Rudianto
4. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Armed Wijaya
5. Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam Janedjri M Gaffar
6. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam Rus Nurhadi Sutedjo
7. Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM KSP Jaleswari Pramodhawardani
8. BIN Imron Cotan
9. Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Bidang Komunikasi Rizal Mustary
10. Tokoh Masyarakat Adat Papua Michael Manufandu
Ketua Tim Investigasi Lapangan: Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto
Anggota Tim Investigasi Lapangan:
1. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo
2. Tokoh Masyarakat Makarim Wibisono
3. Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi PGI Jhony Nelson Simanjuntak
4. Ketua Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kemah Injil Indonesia Timika Henok Bagau
5. Rektor Universitas Cendrawasih Apolo Safonpo
6. Tokoh Masyarakat Papua Constan Karma
7. Tokoh Masyarakat Papua Thoha Abdul Hamid
8. Tokoh Masyarakat Papua Samuel Tabuni
9. Tokoh Pemuda Papua Victor Abraham Abaidata
10. Universitas Udayana Bali I Dewa Gede Palguna
11. UGM Bambang Purwoko
12. Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hubungan Kelembagaan Budi Kuncoro
Baca Juga: Buntut Penetapan Tersangka Yeremias Bisai, Kantor Bupati Waropen Dirusak dan Dibakar Massa
TGPF Penembakan Pendeta Yeremia Diberi Waktu 2 Minggu
Menko Polhukam Mahfud MD memberi waktu TGPF untuk mengungkap kasus penembakan Pendeta Yeremia dan tiga kasus penembakan dan kekerasan lainnya, selama dua minggu.
"Tim ini diberi tugas mulai dari awal keluar SK sampai dua minggu ke depan untuk melaporkan hasil ke Kemenko Polhukam," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/10/2020).
Meski telah membentuk TGPF Penembakan Pendeta Yeremia, Mahfud MD tetap meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan penembakan terhadap pendeta GKII ini.
"Pemerintah sudah minta Polri agar terus melakukan proses hukum, menyidik kasus ini," ungkap Mahfud.
Mahfud meminta, penegakan hukum dalam kasus penembakan tersebut akan dilakukan secara cepat dan transparan. "Dalam waktu cepat dan cara yang transparan, bisa dilihat oleh masyarakat," kata dia.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV