Mahfud MD Bentuk TGPF Penembakan Pendeta Yeremia, Diberi Waktu 2 Minggu
Hukum | 2 Oktober 2020, 20:12 WIB9. Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Bidang Komunikasi Rizal Mustary
10. Tokoh Masyarakat Adat Papua Michael Manufandu
Ketua Tim Investigasi Lapangan: Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto
Anggota Tim Investigasi Lapangan:
1. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo
2. Tokoh Masyarakat Makarim Wibisono
3. Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi PGI Jhony Nelson Simanjuntak
4. Ketua Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kemah Injil Indonesia Timika Henok Bagau
5. Rektor Universitas Cendrawasih Apolo Safonpo
6. Tokoh Masyarakat Papua Constan Karma
7. Tokoh Masyarakat Papua Thoha Abdul Hamid
8. Tokoh Masyarakat Papua Samuel Tabuni
9. Tokoh Pemuda Papua Victor Abraham Abaidata
10. Universitas Udayana Bali I Dewa Gede Palguna
11. UGM Bambang Purwoko
12. Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hubungan Kelembagaan Budi Kuncoro
Baca Juga: Buntut Penetapan Tersangka Yeremias Bisai, Kantor Bupati Waropen Dirusak dan Dibakar Massa
TGPF Penembakan Pendeta Yeremia Diberi Waktu 2 Minggu
Menko Polhukam Mahfud MD memberi waktu TGPF untuk mengungkap kasus penembakan Pendeta Yeremia dan tiga kasus penembakan dan kekerasan lainnya, selama dua minggu.
"Tim ini diberi tugas mulai dari awal keluar SK sampai dua minggu ke depan untuk melaporkan hasil ke Kemenko Polhukam," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/10/2020).
Meski telah membentuk TGPF Penembakan Pendeta Yeremia, Mahfud MD tetap meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan penembakan terhadap pendeta GKII ini.
"Pemerintah sudah minta Polri agar terus melakukan proses hukum, menyidik kasus ini," ungkap Mahfud.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV