> >

Stafsus Menkeu Sri Mulyani Siap Hadapi Gugatan Bambang Trihatmodjo Putra Soeharto

Hukum | 17 September 2020, 16:26 WIB
Bambang Trihatmodjo bersama istrinya, Mayangsari. (Sumber: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal 1 via Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menanggapi gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut diketahui berkaitan dengan pencekalan Bambang Trihatmodjo ke luar negeri (LN).

Baca Juga: Putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu karena Dicekal ke Luar Negeri

Yustinus mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan soal gugatan tersebut. "Masih didiskusikan," ujarnya sebagaimana dikutip dari Tribunnews, Kamis (17/9/2020).

Menurut Yustinus, gugatan hukum merupakan kewajiban yang harus siap dihadapi Kemenkeu dalam persidangan nantinya.

"Kalau gugatan kan hal biasa ya, ya harus dihadapi persidangan sesuai ketentuan," katanya.

Baca Juga: Dicekal Karena Hutang Sea Games 1997, Ini Isi Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menkeu di PTUN Jakarta

Sebelumnya diketahui, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut lantaran Putra Presiden ke-2 RI Soeharto itu dicekal ke luar negeri terkait dengan SEA Games 1997.

Melansir website PTUN Jakarta, Kamis (17/9/2020), perkara ini teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu.

Pada perkara ini tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Pencekalan suami penyanyi Mayangsari ini berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997.

Dengan adanya pencekalan itu, Bambang Trihatmodjo tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Cekal Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke Luar Negeri!

Berikut poin-poin isi gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) RI:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

Baca Juga: Cekal 13 Orang Terkait Jiwasraya, Jaksa Agung: Tersangka Kemungkinan Bertambah

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU