Stafsus Menkeu Sri Mulyani Siap Hadapi Gugatan Bambang Trihatmodjo Putra Soeharto
Hukum | 17 September 2020, 16:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menanggapi gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut diketahui berkaitan dengan pencekalan Bambang Trihatmodjo ke luar negeri (LN).
Baca Juga: Putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu karena Dicekal ke Luar Negeri
Yustinus mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan soal gugatan tersebut. "Masih didiskusikan," ujarnya sebagaimana dikutip dari Tribunnews, Kamis (17/9/2020).
Menurut Yustinus, gugatan hukum merupakan kewajiban yang harus siap dihadapi Kemenkeu dalam persidangan nantinya.
"Kalau gugatan kan hal biasa ya, ya harus dihadapi persidangan sesuai ketentuan," katanya.
Baca Juga: Dicekal Karena Hutang Sea Games 1997, Ini Isi Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menkeu di PTUN Jakarta
Sebelumnya diketahui, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut lantaran Putra Presiden ke-2 RI Soeharto itu dicekal ke luar negeri terkait dengan SEA Games 1997.
Melansir website PTUN Jakarta, Kamis (17/9/2020), perkara ini teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV