> >

OTG dan Pasien Covid-19 Gejala Ringan Harus ke Tempat Isolasi, Begini Prosedurnya

Update corona | 16 September 2020, 09:04 WIB
Ilustrasi Ruang Isolasi bagi pasien Covid-19. OTG dan Pasien Covid-19 Gejala Ringan Harus ke Tempat Isolasi, Begini Prosedurnya. (Sumber: Istimewa)

Sebab, isolasi mandiri di rumah tinggal untuk pasien Covid-19 tidak berlaku lagi.

Isolasi mandiri tidak diizinkan lagi untuk mencegah terjadinya klaster perumahan karena isolasi mandiri yang tidak disiplin.

Kebijakan tersebut diambil dikarenakan tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri dan berpotensi menularkan Covid-19 di keluarga pasien terpapar.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Anies Jangan Gunakan GOR untuk Isolasi Pasien

Pemerintah kemudian menyiapkan RSD Wisma Atlet di Kemayoran dan beberapa hotel untuk dijadikan tempat isolasi pasien terpapar Covid-19.

Kendati demikian, hingga Senin (14/9/2020) kemarin, Pemprov DKI masih menunggu keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang lokasi hotel untuk isolasi mandiri bagi pasien Covid-19.

Baca Juga: SIKM Ditiadakan, Ini Syarat Keluar Kota Saat PSBB DKI Jakarta

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU