OTG dan Pasien Covid-19 Gejala Ringan Harus ke Tempat Isolasi, Begini Prosedurnya
Update corona | 16 September 2020, 09:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Prosedur isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 harus dengan proses asesmen dari petugas puskesmas setempat bersama Gugus Tugas Covid-19 RW.
Mereka akan mendatangi langsung kediaman orang yang dinyatakan positif Covid-19.
Baca Juga: Satpol PP akan Jemput Paksa Warga yang Positif Corona jika Tolak Isolasi di Wisma Atlet
Setelah dilakukan asesmen dan dinyatakan tanpa gejala atau bergejala ringan, petugas puskesmas akan merujuk pasien untuk melakukan isolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan pemerintah, salah satunya adalah Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Kemayoran.
"Itu dilakukan asesmen dan dilakukan rujukan oleh tim puskemas ke (RSD) Wisma Atlet," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan Widyastuti dalam video yang diunggah Youtube Pemprov DKI, Sabtu (12/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Pasien positif Covid-19 yang masuk kategori orang tanpa gejala (OTG) atau bergejala ringan hanya perlu isolasi mandiri selama 10 hari.
Mereka tidak perlu melakukan tes PCR untuk kedua kalinya setelah melakukan isolasi mandiri.
Baca Juga: 15 Hotel Berbintang Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala
Jemput Paksa
Sementara bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk melakukan isolasi di tempat yang sudah disediakan, maka petugas dan aparat penegak hukum akan melakukan penjemputan paksa.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV