> >

Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Diperiksa Lagi, Ini Penjelasan Kejagung

Hukum | 14 September 2020, 16:43 WIB
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: KPK Gelar Perkara 3 Kasus Suap Djoko Tjandra

Tersangka Djoko Tjandra dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

“(Djoko Tjandra diperiksa) untuk kesaksian tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono saat dihubungi awak media, Senin. 

Pada waktu yang bersamaan, penyidik Kejagung juga memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus yang sama. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pinangki berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

“(Jaksa Pinangki diperiksa) sebagai saksi dan tersangka,” tutur Hari. 

Baca Juga: KPK dan Bareskrim Lakukan Gelar Perkara 3 Kasus Djoko Tjandra

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. 

Nominal suap yang diduga diterima Pinangki sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar. 

Sedangkan Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki. 

Andi disebut-sebut sebagai teman dekat Pinangki. 

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari MA. 

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya walaupun pengurusan ini tidak berhasil dan berakhir tetap di penjara.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU