Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Diperiksa Lagi, Ini Penjelasan Kejagung
Hukum | 14 September 2020, 16:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: KPK Gelar Perkara 3 Kasus Suap Djoko Tjandra
Tersangka Djoko Tjandra dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
“(Djoko Tjandra diperiksa) untuk kesaksian tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono saat dihubungi awak media, Senin.
Pada waktu yang bersamaan, penyidik Kejagung juga memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus yang sama.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pinangki berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“(Jaksa Pinangki diperiksa) sebagai saksi dan tersangka,” tutur Hari.
Baca Juga: KPK dan Bareskrim Lakukan Gelar Perkara 3 Kasus Djoko Tjandra
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Nominal suap yang diduga diterima Pinangki sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV