> >

Satgas Covid-19 Minta Warga Jakarta Batasi Aktivitas Selama PSBB untuk Tekan Angka Penularan

Update corona | 14 September 2020, 08:30 WIB
Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga DKI Jakarta agar mematuhi aturan yang tertuang dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebagaimana dikutip dari kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperketat, Doni Monardo: Pemerintah Pusat dan Daerah Kompak serta Tidak Ada Polemik

Selain itu, dengan membatasi segala aktivitas selama PSBB itu diharapkan angka penularan Covid-19 di Ibu Kota dapat ditekan.

"Dengan harapan kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah dan aktivitas sosial-ekonomi dan budaya bisa dijalankan dalam kapasitas yang terbatas," kata Wiku. 

Pada dasarnya, prosedur PSBB di DKI Jakarta masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020 lalu. 

Bedanya, pengetatan PSBB kali ini adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi. 

Sebagaimana diketahui, Provinsi DKI Jakarta awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020. 

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penerapan pengetatan PSBB DKI Jakarta merujuk Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. 

Wiku menyebut, terbitnya Pergub Nomor 88 Tahun 2020 itu karena adanya perkembangan terkini dari penyebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta. 

Ia juga menyebut bahwa keputusan pengetatan PSBB tersebut sudah melalui koordinasi pemerintah pusat dan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat. 

Baca Juga: Rumah Sakit Penuh Pasien Covid-19, Jakarta Ketatkan PSBB dan Menkes Tambah Kapasitas Tempat Tidur

Wiku menjelaskan, terdapat proses yang perlu dilalui pemerintah daerah yang akan menerapkan PSBB. 

Proses itu meliputi pra-kondisi, timing, prioritas dan koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk Satgas Penanganan Covid-19 Pusat dan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah, serta monitoring evaluasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengetatkan PSBB selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020. 
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020). 

Menurut Anies, alasan penerapan pengetatan PSBB karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September. 

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies. 

"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," imbuhnya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU