> >

Satgas Covid-19 Minta Warga Jakarta Batasi Aktivitas Selama PSBB untuk Tekan Angka Penularan

Update corona | 14 September 2020, 08:30 WIB
Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito (Sumber: KompasTV)

Wiku menyebut, terbitnya Pergub Nomor 88 Tahun 2020 itu karena adanya perkembangan terkini dari penyebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta. 

Ia juga menyebut bahwa keputusan pengetatan PSBB tersebut sudah melalui koordinasi pemerintah pusat dan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat. 

Baca Juga: Rumah Sakit Penuh Pasien Covid-19, Jakarta Ketatkan PSBB dan Menkes Tambah Kapasitas Tempat Tidur

Wiku menjelaskan, terdapat proses yang perlu dilalui pemerintah daerah yang akan menerapkan PSBB. 

Proses itu meliputi pra-kondisi, timing, prioritas dan koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk Satgas Penanganan Covid-19 Pusat dan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah, serta monitoring evaluasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengetatkan PSBB selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020. 
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020). 

Menurut Anies, alasan penerapan pengetatan PSBB karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September. 

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies. 

"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," imbuhnya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU