Jakarta Ketatkan PSBB, Sekali Tak Pakai Masker Didenda RP 250.000, Kedua Kalinya Rp 500.000
Update corona | 13 September 2020, 20:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekali saja tak pakai masker, Anda pasti diberi sanksi dan denda.
Kedua kalinya, sanksi maupun denda itu dilakukan secara berjenjang atau berlipat-lipat.
"Denda untuk tidak memakai masker adalah Rp 250.000 bila berulang menjadi Rp 500.000 dan seterusnya,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Minggu (13 /9/2020).
Baca Juga: Satpol PP Tangsel Tertibkan PSBB, 20 Warga Terjaring Razia Masker dan Dihukum Menyapu Taman
Itulah pernyataan bahwa denda akan diterapkan secara berjenjang atau berlipat di tengah pengetatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dimulai pada tanggal 14 September 2020.
Pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi ketimbang pelanggaran pertama.
Sejauh ini, denda akibat pelanggaran protokol kesehatan sudah mencapai Rp 4,3 milyar.
Menurut Anies, pihaknya akan menginsentifkan penegakan disiplin bersama Polri, TNI, Satpol PP beserta dengan pihak-pihak yang sudah ditugaskan.
Selama dua minggu ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan terus menegakkan peraturan agar situasi lebih baik dan disiplin.
“Mari kita sama-sama disiplin. Mari kita sama-sama melindungi diri kita dan orang lain dan khususnya dalam penggunaan masker. Menggunakan masker ini tak nyaman. Kita harus akui. Tapi terpapar Covid-19 itu jauh tak nyaman. Dirawat karena Covid-19 jauh tidak nyaman,” tutur Anies.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV