> >

Jakarta Ketatkan PSBB, Sekali Tak Pakai Masker Didenda RP 250.000, Kedua Kalinya Rp 500.000

Update corona | 13 September 2020, 20:06 WIB
Tampak dua orang pelanggar PSBB transisi karena tak pakai masker sedang jalani saknsi sosial mengecat water barrier beton di Jalan Ragunan Raya, Jakarta Selatan. Pilihan sanksi ini diberikan oleh pihak Kelurahan Pasar Minggu. (Sumber: Dok Kelurahan Pasar Minggu/Kompas.com)

Baca Juga: DKI Jakarta Tetap Salurkan Bansos Meskipun di Masa Pengetatan PSBB

“Mari kita gunakan masker dalam kegiatan apapun untuk kita bisa menghindari penularan dan tertular,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Anies telah menetapkan PSBB kembali diberlakukan dan akan dimulai pada 14 September 2020, selama dua minggu ke depan. 

Menurut Anies, alasan penerapan pengetatan kembali PSBB karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September. 

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," kata Anies. 

Penerapan pengetatan kembali PSBB mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. 

Anies berharap pengetatan PSBB bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU