> >

Masuk Laut Natuna Utara, Kapal China Menolak Pergi

Politik | 13 September 2020, 11:33 WIB
Kapal China di Laut Natuna Utara. (Sumber: Dok Bakamla)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mendeteksi keberadaan kapal China yang memasuki Laut Natuna Utara, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Kapal yang diketahui masuk perairan Indonesia pada pukul 10.00 WIB, Sabtu (12/9/2020) itu, ternyata merupakan kapal coast guard China dengan nomor lambung 5204.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/9/2020), Bakamla menindaklanjutinya dengan menurunkan KM Nipah 321 untuk mengusir.

Namun dari komunikasi yang dilakukan petugas Bakamla, kapal coast guard China menolak pergi dari posisinya. Mereka beralasan berada di area nine dash line yang merupakan teritori dari negara mereka.

Padahal berdasarkan UNCLOS 1982, area nine dash line tidak diakui.

Baca Juga: TNI Siagakan 4 Kapal di Laut Natuna Utara, Ada Apa?

Hingga saat ini posisi kapal coast guard China dan KM Nipah masih saling membayangi di Laut Natuna Utara.

Bakamla disebut berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dan Kementerian Luar Negeri mengenai permasalahan ini.

Indonesia Tolak Klaim China di Laut Natuna Utara
Kementerian Luar Negeri Indonesia pada 1 Januari 2020 menolak dengan tegas klaim historis China atas ZEEI.

"Klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," tulis Kementerian Luar Negeri dalam rilisnya pada 1 Januari 2020 lalu.

Baca Juga: Pentagon Sebut Indonesia Bakal Jadi Basis Militer China, Ini Jawaban Menlu Retno Marsudi

Argumen China tersebut sudah dibahas dan dimentahkan oleh keputusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah “relevant waters” yang diklaim oleh RRT, karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.

Menurut Kementerian Luar Negeri, berdasarkan UNCLOS 1982 Indonesia tidak memiliki overlapping claim dengan China.

"Indonesia Mendesak RRT untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim RRT di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982," tulis Kementerian Luar Negeri.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU