Anies Pastikan PSBB Total Tidak Batasi Pergerakan Warga dari Dalam dan Luar Kota
Politik | 12 September 2020, 23:05 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan keputusan untuk memberlakukan PSBB secara total bukan berarti melarang aktivitas warga.
Menurut Anies PSBB total diterapkan sebagai upaya pengetatan dan pembatasan bukan untuk melarang warga atau sektor tertentu tutup.
Masyarakat, sambung Anies tetap bisa berkegiatan, namun ada batas yang lebih ketat untuk memotong rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Rapat Koordinasi Pemprov DKI Jakarta & Pusat, Keputusan PSBB Total akan Diumumkan Besok
Selain itu, dalam PSBB total nanti, masyarakat dapat keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta tanpa harus menyertakan surat izin kelular masuk (SIKM).
"Untuk mobilitas keluar dan lain-lain tidak, (PSBB) lebih pada interaksi di Jakarta," ujar Anies di Balai Kota, Sabtu (12/9/2020).
"Saya garis bawahi juga bahwa kebijakan ini bukan pelarangan. Tapi ini adalah pengetatan pembatasan," imbuhnya.
Lebih lanjut Anies menjelaskan tingginya kasus baru di DKI Jakarta bukan berarti penindakan terhadap protokol kesehatan tidak berjalan.
Baca Juga: Anies Baswedan: Pemerintah Pusat Mendukung PSBB di DKI Jakarta
Menurutnya sebanyak 158.018 orang telah dijatuhi sanksi lantaran melanggar protol kesehatan. Anies menilai penularan terjadi di ruang semi privat dan privat seperti di ruang perkantoran.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV